Mungkin sobat pernah sahur dan ternyata sudah masuk subuh. Tentunya sobat bertanya-tanya, gimana hukum puasanya? Kejadian itulah yang menimpa kakak teman kita, Ferra. Oleh karena itu kemudian ia menyakannya kepada saya, sebagai berikut:
Ma'af mas gini... Tadi mba saya sahur di kiranya masih belum imsyak. Pas mba saya sedang makan, dia lihat jam sudah melewati waktu subuh. Terus niat mba saya mau puasa. Gimana tuh ???... Sebelumnya mba bangunin saya sahur lewat tlf eh dia nya malah tidur lagi.
Jawab:
Embak anda menganggap fajar belum muncul kemudian ia makan. Namun ternyata fajar sudah muncul. Dengan demikian anggapannya salah. Dalam Kaidah Fiqhiyah disebutkan bahwa: “Laa Ibrota bizhzhoni Al_bayyin Khotho’uhu.” Prasangka yang telah jelas kesalahannya tida lah dianggap.
Dengan demikian anggapan mbak anda tidaklah dianggap. Maka puasa mba’ anda tidaklah sah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Hajar dalam kitab Minhajul Qowim, sebagaiberikut:
وإذا أكل باجتهاد وظن به بقاء الليل اوغروب الشمس أفطر في الصورتين
Artinya: jika seseorang makan dengan berdasarkan pada ijtihadnya kemudian ia menyangka bahwa malam masih ada atau ia menyangka telah maghrib, maka dalam dua masalah ini puasa orang tersebut batal. (Minhajul Qowim, hlm 120)
Hal senada juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Minhajuth Tholibin, sebagaiberikut:
ولو أكل باجتهاد أولا أو أخرا وبان الغلط بطل صومه
Seandainya seseorang berijtihad dan makan pada awal (saat sahur) atau akhir (saat akan maghrib) kemudian jelas bahwa ijtihadnya salah maka puasanya batal. (Minhajuth Tholibin, hlm 76)
Berbeda jika makan karena lupa. Maka untuk kasus ini tidak membatalkan puasa sekalipun telah makan banyak. Wallohu a’lam.
0 Response to "Termasuk Membatalkan Puasa."
Post a Comment