Fidyah Bagi Orang Tua Miskin

Dalam suatu keluarga tentunya ada yang telah mencapai usia renta sehingga ia tidak kuat melaksanakan puasa. Jika ini terjadi pada keluarga atau tetangga anda maka katakana padanya bahwa ia tidak wajib melaksanakan fidyah. Namun demikian ia wajib mengeluarkan fidyah.

Permasalahannya adalah, bagaimana jika ia tidak memiliki harta untuk fidyah. Inilah yang ditanyakan oleh teman kita, Kiki, sebagai berikut:

Kiky : kalau janda tua renta ga kuat puasa, fakir sengsara nelangsa bagaimana? membayar fidyah pun tidak sanggup??

Jawab:

Dia tidak wajib membayar Fidyah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Hajar dalam Minhajul Qowim, Hlm 125.
ويجب المد لكل يوم أيضا على من لا يقدر على الصوم لهرم  .. إلى أن قال ..... ولو عجز عنها لم تثبت فى ذمته.

Artinya: Bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena tua … (Hingga perkataan)… apabila ia tidak mampu membayar fidyah, maka kewajiban fidyah tidak tetap dalam tanggungannya.

Keterangan senada juga disampaikan oleh Syekh Sa’id Bin Muhammad Ba’asyan dalam kitab Busyro Karim, juz 2, hlm 79. Wallohu a’lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fidyah Bagi Orang Tua Miskin"

Post a Comment