Pengakuan bahwa transfer pahala bacaan quran untuk mayyit adalah masalah khilafiyah disampaikan oleh salam satu member wahhabi bernama Fizar Qowi. Dalam sebuah komen disalah satu note yang saya tulis, dengan sadar ia mengatakan bahwa ini adalah masalah khilafiyah.
“Ok, Hukum tranfer pahala kepada orang yang telah wafat menjadi khilafiyahnya” Katanya. https://www.facebook.com/photo.php?fbid=546396932101537&set=a.482521975155700.1073741827.100001937041345&type=1&comment_id=1425983&offset=0&total_comments=37&ref=notif¬if_t=photo_comment
Sementara menurut penjelasan Ulama Wahhabi, Utsaimin, kita tidak boleh membid’ahkan amalan yang menjadi khilafiyah para ulama. Dalam Ta’liqot Ibn Utsaimin Alal Kafi Libni Qudamah 1/377. Katanya: amalan yang menjadi khilafiyah tidaklah disebut sebagai bid’ah.
أما ما اختلف فيه علماء السنة فإننا لا نقول بدعة وإلا كان كل مسألة فيها خلاف يكون المخالف فيها مبتدعا ( تعليقات ابن عثيمين علي الكافي لابن قدامة ج 1 ص 377 )
“Adapun sesuatu yang diperselisihkan oleh ulama sunah maka kami tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Jika tidak begitu maka setiap masalah yang didalamnya terdapat perbedaan, berarti orang yang menentang adalah pembuat bid’ah.”
Oleh karena ini adalah masalah khilafiyah, maka transfer pahala bacaan quran bukanlah amalan bid’ah dholalah sebagaimana yang dihayalankan oleh wahhabi selama ini. Walhamdulillahi Robbil Alamin.
0 Response to "Transfer Pahala Bacaan Qur'an Bukan Bid'ah"
Post a Comment